Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.

“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Winardy.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra.

Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (antara/jpnn)

Polisi yang menyamar sebagai pembeli orang utan Sumatra menangkap empat pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sang pemilik orang utan kabur, dan masuk DPO polisi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News