Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO
Sabtu, 13 Februari 2021 – 15:25 WIB
Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.
“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Winardy.
Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra.
Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.
Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (antara/jpnn)
Polisi yang menyamar sebagai pembeli orang utan Sumatra menangkap empat pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sang pemilik orang utan kabur, dan masuk DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- 3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati