Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO
Sabtu, 13 Februari 2021 – 15:25 WIB

Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.
“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Winardy.
Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra.
Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.
Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (antara/jpnn)
Polisi yang menyamar sebagai pembeli orang utan Sumatra menangkap empat pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sang pemilik orang utan kabur, dan masuk DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron