Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta

Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Para pelaku penyelundupan sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan mampu membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)

aket sabu-sabu asal Myanmar itu masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News