Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:51 WIB
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan mampu membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)
aket sabu-sabu asal Myanmar itu masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi