Menyimpan Kendaraan Perang di Garasi Rumah, Lansia Ini Didenda Rp 4 Miliar

jpnn.com, JERMAN - Seorang pria berusia 84 tahun asal Jerman didenda akibat menyimpan Tank Panther bekas Perang Dunia II di garasi rumahnya.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara 14 bulan yang ditangguhkan dan harus membayar denda USD 293.700 atau setara Rp 4,2 miliar.
Dikutip dari Carscoops, Jumat (13/8), mulanya pihak berwenang menggerebek rumah kakek itu pada 2015 lalu.
Pihak berwenang menemukan kendaraan perang itu dan beberapa alat tempur lainnya seperti senjata anti-pesawat, torpedo, gerombolan memorabilia Nazi, dan lainnya.
Butuh waktu 9 jam bagi militer untuk mengeluarkan tank, yang tidak memiliki jejak dari ruang bawah tanah rumah itu.
Persidangan digelar untuk menentukan apakah lansia itu bisa dihukum karena melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman.
Pengacara kakek lansia itu membela bahwa tank tersebut sebagai barang museum, bukan senjata perang seperti saat ini.
Meskipun banyak senjata telah dinonaktifkan dan beberapa masih berfungsi.
Seorang pria berusia 84 tahun didenda karena menyimpan kendaraan yang diduga pernah digunakan untuk perang di garasi rumahnya.
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Lalamove & Mitra Driver Tebar Bantuan untuk Lansia lewat ‘ElderCare on the MOVE’