Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI
jpnn.com - Pembicaraan mengenai Program Pemberantasan Korupsi nasional, selalu menjadi topik hangat dan menjadi perhatian besar masyarakat.
Persoalan ini selalu timbul dan seolah tida pernah menemui jalan keluarnya.
Angka kasus korupsi tetap besar meski telah banyak upaya untuk meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Belakangan ini, berhembus isu yang menarik perhatian masyarakat yakni adanya anggapan bahwa proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK 2024 mendapat intervensi.
Isu yang beredar menerpa proses pemilihannya setelah adanya dugaan atau anggapan tentang beberapa calon yang merupakan pejabat negara mundur karena ketiadaan “rekomendasi” istana atau merasa tidak akan sanggup bersaing dengan para calon “titipan” istana (Presiden).
Meski begitu, beberapa pihak tetap positif dan mempercayai kerja Pansel bentukan Presiden tersebut, walaupun banyak juga yang meragukannya dengan menyebut Pansel seperti “tersandera”.
Namun, bagaimana sebenarnya proses seleksi Capim KPK yang selama ini berlangsung dan bagaimana cara menjamin netralitas atau independensinya
Seleksi dalam kerangka Check and Balances
Pansel dan DPR nantinya diharapkan mampu melahirkan para pimpinan KPK yang mampu meningkatkan indeks persepsi program antikorupsi dan integritas nasional.
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?