Menyoal Revisi UU Bank Indonesia

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR

Menyoal Revisi UU Bank Indonesia
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Namun seluruh kewenangan yang dimiliki BI itu dipergunakan untuk kepentingan dua hal, yakni stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi. Saya terpikir memasukkan satu hal lagi sebagai dasar acuan BI menggunakan kewenangannya, yakni penguatan sektor riil, khususnya UMKM.

Mengacu poin-poin yang saya kemukakan di atas, sesungguhnya bukan hanya UU No 23 tahun 1999 yang perlu di revisi, akan tetapi juga UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pada sisi UU No 21 tahun 2011 ini perlu menambahkan pengaturan tentang Badan Pengawas OJK.

Satu hal lagi kebutuhan hukum kita terkait sektor keungan ini adalah peran proaktif dan antisipasif dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya peran early intervention, termasuk dengan penempatan dana. Sebab bila mengacu pada UU No 4 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih banyak sebagai pemadam kebakaran dari bank gagal.

Mengingat banyaknya kebutuhan perubahan beberapa undang undang ini, maka pola yang pas adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu menyangkut revisi ketiga undang undang tersebut. Dengan begitu prosesnya lebih cepat dan segera bisa menjadi kebutuhan hukum untuk mengantisipasi berbagai kejadian ke depan.(***)

Konstruksi revisi UU Nomor 23 tahun 1999 belum menyentuh tantangan ekonomi, terutama sektor keuangan kita kedepan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News