Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini
Jumat, 07 Agustus 2020 – 20:50 WIB
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kes langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja formal yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapat bantuan kes setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Jaga Hati
- Zeni
- Data Riset Saksi Ahli 02, Bansos Tidak Ada Korelasi dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan