Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini

Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kes langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja formal yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapat bantuan kes setiap bulan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News