Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK
Selasa, 15 Juni 2010 – 23:47 WIB

Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang digelar pada 26 Mei lalu, dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan sengketa Pilkada Lingga sudah dimulai sejak Senin (14/6) malam lalu. Selasa (15/6) ini, sengketa hasil Pilkada Lingga yang perkaranya ditangani Tim Panel Hakim yang diketuai Mahfud MD itu disidangkan lagi. Dipaparkannya, terdapat 19.763 NIK bermasalah pada Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Lingga. Syamsudin merincikan, NIK yang bermasalah itu hampir merata terjadi di seluruh Kabupaten Lingga.
Pada persidangan tersebut kubu pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho (Sarung), mempersoalkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilkada Lingga. Kuasa hukum calon pasangan Sarung, Syamsudin Daeng Rani, mengatakan, pihaknya telah menemukan modus pemenangan kandidat tertentu.
Kepada wartawan di sela-sela persidangan di MK, Selasa (15/4), Syamsudin menyebutkan, modus kecurangan itu antara lain melalui pemalsuan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) kembar, ganda dan bahkan kosong di seluruh kecamatan di Lingga. tentunya ini melibatkan dinas catatan sipil Kabupaten Lingga," tudingnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang digelar pada 26 Mei lalu, dipersoalkan
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji