Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK

Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK
Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang digelar pada 26 Mei lalu, dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan sengketa Pilkada Lingga sudah dimulai sejak Senin (14/6) malam lalu. Selasa (15/6) ini, sengketa hasil Pilkada Lingga yang perkaranya ditangani Tim Panel Hakim yang diketuai Mahfud MD itu disidangkan lagi.

Pada persidangan tersebut kubu pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho (Sarung), mempersoalkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilkada Lingga. Kuasa hukum calon pasangan Sarung, Syamsudin Daeng Rani, mengatakan, pihaknya telah menemukan modus pemenangan kandidat tertentu.

Kepada wartawan di sela-sela persidangan di MK, Selasa (15/4), Syamsudin menyebutkan, modus kecurangan itu antara lain melalui pemalsuan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) kembar, ganda dan bahkan kosong di seluruh kecamatan di Lingga. tentunya ini melibatkan dinas catatan sipil Kabupaten Lingga," tudingnya.

Dipaparkannya, terdapat 19.763 NIK bermasalah pada Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Lingga.  Syamsudin merincikan, NIK yang bermasalah itu hampir merata terjadi di seluruh Kabupaten Lingga.

JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang digelar pada 26 Mei lalu, dipersoalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News