Merasa Dikhianati Anies Baswedan, Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar.
Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah. (ant/dil/jpnn)
Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanye untuk menolak reklamasi
Redaktur & Reporter : Adil
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg