Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Panda berharap hakim agung mendengarkan dan mengedepankan hati nuraninya saat membuat keputusan.

Pengacara Panda, Patra M Zen, menyatakan, hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. JPU KPK, sebut Patra, tidak bisa menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat Panda.

“Klien saya (Panda Nababan, red)  akan mengajukan kasasi. Kami berharap, pada saatnya, akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” ujar Patra dalam acara Bedah Buku "Panda Nababan Melawan Peradilan Sesat" di Auditorium Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10).

Patra bahkan menyebut Panda sebagai korban kriminalisasi yang dikreasi sejak awal oleh pihak tertentu, jauh sebelum penyelidikan terhadap dirinya dilaksanakan. Proses hukum atas Panda pun ibarat sinetron yang tayang episode demi episode/

JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News