Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.
Panda pun mengajukan banding. Namun dalam Pengadilan Tinggi DKI pada 14 September lalu justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Panda tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 17 bulan penjara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air