Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB

Terdakwa perkara korupsi bioremediasi di Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri bersama penasihat hukumnya.
Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mulai melakukan penyidikan. Selain Ricksy, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja, Herlan bin Ompo, serta tiga karyawan CPI, yakni Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti.
Karenanya Ricksy berharap Pengadilan Tipikor bisa membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya yakin masih ada keadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, Herlan dan Rizky didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Sumigita dan Green Planet adalah rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih.
Salah satu kuasa hukum Ricksy, Najib Aligismar, mengatakan, jika kasus bioremediasi itu dicermati maka aroma kriminalisasinya memang sangat menyengat. Menurutnya, bergulirnya perkara ini di persidangan tak hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan, tapi juga mengganggu iklim investasi di kalangan industri migas Indonesia.
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan