Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK
Senin, 24 Agustus 2020 – 19:58 WIB
Rudyantho menyebut sejumlah berkas telah diserahkan untuk mendukung gugatan tersebut. Di antaranya, surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020. (dil/jpnn)
Beralihnya penguasaan Bank Bukopin ke Kookmin Bank tampaknya bakal berbuntut panjang setelah Bosowa Corporation menggugat OJK ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Bank bjb Gandeng Bank Bengkulu di KUB, Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan dan Permodalan