Merasa Hubungan Gelapnya Terganggu, jadi Sadis Banget
"Korban masih berumur 4 tahun seharusnya mendapat kasih sayang, bukan malah dianiaya. Pelaku tidak punya hati," tegas Anto.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan reka ulang pembunuhan dan penganiayaan di TKP. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban. Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan merasa terganggu hubungan gelapnya dengan ibu korban, Istiqamatul Qomariah, 21, yang hanya kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan.
Menurut tersangka, seluruh penganiayaan yang dilakukannya selalu disaksikan ibu korban yang merupakan pasangan kumpul kebonya. (ita)
DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya bersama Kejaksaan Negeri Pulaupunjung melaksanakan rekonstruksi penganiayaan yang berujung kematian yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya