Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
Senin, 18 Maret 2013 – 12:32 WIB
Dia pun menilai putusan Hakim Tipikor sangat tendensius. "Saya senang korupsi diberantas, tapi jangan balas dendam. Putusan ini saya lihat sangat tendesius," paparnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni divonis enam tahun penjara, Kamis (14/3) Majelis menilai Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang 31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, membacakan amar putusan, Kamis (14/3).
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng, untuk membayar uang pengganti Rp800 juta. Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Penjelasan BMKG soal Gempa Magnitudo 5,3 yang Mengguncang Malang
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya