Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
Senin, 18 Maret 2013 – 12:32 WIB
Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah setahun penjara lagi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi