Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB

Pajak. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu keluhan mereka adalah persyaratan yang memberatkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Menurut Arwan, geger TA ini tidak terlepas dari adanya pihak yang dirugikan di satu sisi, diuntungkan pada bagian lain. Keuntungan itu terutama bagi kelompok pengusaha besar yang berutang pajak dengan adanya ketentuan penghapusan pajak terutang, menghapusan sanksi pidana dan cukup bayar tebusan 2 persen. Sementara UMKM tidak.
"Diungkap (hartanya), ditebus, lega. Kalau seandainya itu dijalankan, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia akan berbondong laporkan hartanya. Tapi begitu UMKM, dikenakan berbagai pasal, resah karena syarat menyulitkan," kata Arwan.
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional