Meri Rayu Korban ke Kebun, Pulang Bawa Durian, Tim Elang Bergerak

Meri Rayu Korban ke Kebun, Pulang Bawa Durian, Tim Elang Bergerak
Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Merasa curiga, ibu korban pun lantas bertanya kepada anaknya.

”Korban menceritakan bahwa pelaku pengin melihat alat kelaminnya, akan tetapi korban tidak mau. Namun pelaku memaksa dan langsung membuka celana korban lalu menempelkan jari tangannya ke alat kelamin bocah lugu tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Mursal, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (6/2), Tim Elang  melakukan penangkapan pelaku.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (palpos.id/jpnn)

Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil membekuk Meri (35) di kebun jagung, Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Sabtu (6/2)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News