Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka

Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan dua botol kemasan minyak goreng curah kelapa sawit produksi home industry di Jalan Kutisari II/91 Surabaya. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

”Untuk kasus merica oplosan ini kami sangat mudah menentukan pemilik sebagai tersangka. Sebab pengoplosan yang ia lakukan sudah memenuhi dasar pidana yang dijeratkan oleh penyidik,” terang Shinto.

Untuk empat kasus lain yakni tepung roti dari bahan roti kedaluwarsa, abon sapi oplosan daging ayam, garam non BPOM serta gula rafinasi, pihaknya masih melakukan proses, mulai dari pemeriksaan saksi hingga siap melakukan gelar perkara.

Meski demikian, pihaknya memastikan para pelaku yangg merugikan konsumen ini tidak akan lepas dari jerat hukum.

”Kami pastikan jika memang terbukti maka kami ragu untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka,” tegas perwira asal Medan ini.

Mantan kasat Reskrim Polresta Tangerang ini mengatakan meski sudah berhasil mengungkap sembilan kasus dalam waktu kurang dari sebulan, namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap bahan pangan yang diduga bermasalah dan sangat meresahkan itu,.

”Setelah kami rilis ungkap beberapa kasus pangan, banyak laporan dari masyarakat yang mengetahui beberapa pelaku yang berbuat curang. Seperti ada warga yang melaporkan adanya bawang goreng yang dicampur dengan plastik. Ini tidak bisa kami sepelekan, kami akan menindaklanjuti laporan warga ini,” pungkasnya. (yua/no)

 


Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News