Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu
Jumat, 23 Juli 2021 – 14:14 WIB
Erwin menyebutkan dua dari tiga pelaku pemalsuan diamankan di daerah yang berbeda.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut seperti komputer, printer, CPU, dan surat hasil swab PCR palsu.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun. (mcr8/jpnn)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan tiga tersangka sudah mengeluarkan 11 surat hasil swab PCR palsu. Tiga surat ditolak, dan delapan lain bisa digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Yawan Shuuu
- Bandara Halim Perdanakusuma Dibuka untuk Penerbangan Luar Negeri, tetapi
- Pelayanan di Bandara Dikeluhkan Masyarakat, Lasarus Minta Kemenhub Segera Lakukan Ini
- Revitalisasi Selesai, Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Dibuka
- Begini Pelayanan dan Operasional Bandara Halim Perdanakusuma PascaRevitalisasi
- Menhub Budi: Terminal VVIP Halim Tidak Kalah Keren dari Negara Lain