Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu

Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu
Barang bukti surat hasil swab PCR palsu yang digunakan calon penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma dengan membayar Rp 600 Ribu, Jumat (23/7/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Erwin menyebutkan dua dari tiga pelaku pemalsuan diamankan di daerah yang berbeda.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut seperti komputer, printer, CPU, dan surat hasil swab PCR palsu.

Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun. (mcr8/jpnn)

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan tiga tersangka sudah mengeluarkan 11 surat hasil swab PCR palsu. Tiga surat ditolak, dan delapan lain bisa digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News