Merugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Buronan Koruptor Diciduk, Lihat Tuh!

Merugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Buronan Koruptor Diciduk, Lihat Tuh!
Syarif Tuharea, satu dari tiga terpidana korupsi anggaran proyek rebosiasi dan pengkayaan hutan pada Dishut Kabupaten Buru Selatan diciduk tim Tabur Kejagung RI di Karawang. (4/6). ANTARA/HO/Kejagung RI.

Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018 dan dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Terpidana terakhir bernama Janwar Resky Polanunu ditangkap di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Ambon, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Janwar masuk DPO jaksa sejak 5 Desember 2018.

Dia dipidana sesuai putusan MA RI nomor 2726 nomor K/PID.SUS/2017 tanggal 27 Februari 2018.

Ketiga terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dinas Kehutanan Buru Selatan dalam tahun anggaran 2010 mendapatkan anggaran Rp 2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengayaan hutan tetapi baru direalisasikan pada pada tahun 2012 yang ditangani Thabat Tahlib, tetapi dia lolos dari jeratan hukum jaksa.

Saat itu Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng untuk mengerjakan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar. (antara/jpnn)


Merugikan negara miliaran rupiah, tiga buronan koruptor atau terpidana korupsi diciduk Tim Tabur Kejagung RI pada waktu dan tempat berbeda.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News