Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun

Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate menjalani sidang perdana perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

Jaksa dalam persidangan itu memaparkan bahwa Johnny Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar. 

Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400 atau Rp 453 juta. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp 119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490 atau Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00 atau Rp 1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00 atau Rp 3,5 triliun.

Johnny Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News