Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun

Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," papar Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Johnny dan lima orang lainnya, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH), telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Johnny Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News