Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
"Terus terang saya bergembira sekali dengan terungkapnya kasus ini. Walaupun bagi saya, korupsi di Indonesia ini sudah seperti gunung es,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Kamis (15/11).
Buya berharap Kejagung ke depannya bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat.
“Pihak kejaksaan supaya bekerja lebih intensif lagi," pinta Buya Anwar.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Jumat (3/11) lalu.
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Buya Anwar mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut tetap wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku sangat gembira dengan langkah Kejagung yang terus memburu pelaku korupsi BTS
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
JPNN.com




