Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan

Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Kapolres Kutai Timur Teddy Ristiawan. Foto: DHEDY/SANGATTA POST/JPNN

Teddy menambahkan, polisi harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Siapa pun yang bersalah, termasuk anggota polisi wajib ditindak," kata Teddy.

Menurut Teddy, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH,  tapi semua anggota polisi. (dy/prokal/jpnn)


Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News