Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Senin, 05 Februari 2018 – 14:47 WIB

Kapolres Kutai Timur Teddy Ristiawan. Foto: DHEDY/SANGATTA POST/JPNN
Teddy menambahkan, polisi harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Siapa pun yang bersalah, termasuk anggota polisi wajib ditindak," kata Teddy.
Menurut Teddy, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH, tapi semua anggota polisi. (dy/prokal/jpnn)
Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- 41 Pelajar di Bali Masuk Kelompok Bajing Kids, Kerjaannya Mabuk-Mabukan dan Adu Jotos
- WNA Asal Malaysia ini Sangat Meresahkan, Sering Mabuk-Mabukan
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka