PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen

PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen
Sejumlah oknum PNS dari beberapa instansi perkantoran di Kota Gorontalo menonton film di jam kerja tanggal 2 Januari. Ilustrasi Foto : Sonatha/Gorontalo Post

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, memberikan sanksi tegas kepada para PNS dan tenaga kontrak yang kerjanya malas-malasan.

Sanksi berupa pemotongan tunjangan bagi PNS dan penundaan penerbitan SK bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Penjatuhan sanksi jenis ini akan dilaporkan ke kementerian Menpan-RB Asman Abnur, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk ASN, sanksi perdananya ialah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50% bagi yang tidak hadir pada tanggal 2 Januari 2018.

Kemudian untuk TK2D penundaan penerbitan SK selama satu bulan. Dan itu berlaku saat sidak yang akan datang.

Pemberian sanksi tersebut terungkap dalam pertemuan pengarahan hasil sidak di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (3/1),

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Daerah Irawansyah, serta sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) dan ratusan PNS maupun TK2D di lingkup Pemkab Kutim.

Wabup Kasmidi Bulang mengatakan sidak akan terus dilakukan. Mengingat masih banyak ditemukannya pegawai tidak apel pagi.

Sebanyak 431 PNS tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018, dijatuhi sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News