PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen

PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen
Sejumlah oknum PNS dari beberapa instansi perkantoran di Kota Gorontalo menonton film di jam kerja tanggal 2 Januari. Ilustrasi Foto : Sonatha/Gorontalo Post

"Ada pegawai yang turun jam 9 dan kadang jam 1 sudah pulang. Padahal jam kerja kita sudah jelas," ujar Kasmidi.

Dia menambahkan, masuk 2018 semua pegawai harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bagi PNS maupun TK2D yang tidak hadir hari ini, besok wajib hadir di sini untuk mendapatkan pengarahan yang sama. PNS harusnya jadi contoh ke TK2D," pintanya.

Tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan pada sidak 2 januari lalu berjumlah 1.117 terbagi 686 TK2D dan 431 PNS.

"Ini peringatan keras. Bagi TK2D nanti diakumulasi kehadiran. Jika dalam 1 tahun terhitung ada 60 hari tidak hadir tanpa keterangan, maka SK tidak kami terbitkan," imbuh Sekda Irawansyah. (dy)


Sebanyak 431 PNS tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018, dijatuhi sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50 persen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News