Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan
Satu aduan, lanjut Sekjen Anwar, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1, dan 2 aduan telah masuk rekomendasi.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Sumatera Utara (35), Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25), DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB (3), NTT (3), Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8), Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (4), Papua (4), dan Papua Barat (0). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekjen Anwar Sanusi memastikan Posko THR Kemnaker tetap melayani aduan selama cuti bersama dan libur Lebaran
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP