Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan

Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (19/4).

Sementara untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.

Anwar Sanusi menyampaikan hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar Sanusi memastikan Posko THR Kemnaker tetap melayani aduan selama cuti bersama dan libur Lebaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News