Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:05 WIB

Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Thomas menegaskan, semua tenaga honorer akan dibenahi administrasinya. Disinggung mengenai perekrutan tenaga honorer yang demikian apakah menyalahi aturan ataukah tidak, Thomas menegaskan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi ataupun dilakukan secara sepihak.
Baca Juga:
"Kepala dinas, lurah serta kepala sekolah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer," jelasnya.
Mengenai pembiayaan tenaga honorer yang diangkat sepihak itu, Thomas menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah, honornya dari komite. Sementara, yang direkrut oleh kepala dinas, Sekwan dan juga lurah harus dianggarkan dalam APBD untuk pembiayaan tenaga honorer.
Dia mengaku, temuan BPK RI Perwakilan NTT mengenai kejanggalan penggunaan keuangan daerah untuk membiayai tenaga honorer yang diangkat secara sepihak hasil rekomendasi dari BPK serta Gubernur NTT hal itu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Kupang. Setelah ditelusuri Inspektorat, maka hal itu akan dikaji lebih lanjut lagi dengan mencari solusi yang tepat.
KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen