Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan
Jumat, 31 Oktober 2014 – 16:12 WIB
La Ode menambahkan, pimpinan DPR dan AKD tandingan versi KIH sudah pasti tanpa dasar hukum, karena pimpinan DPR sudah dilantik oleh pihak Mahkamah Agung untuk masa kerja lima tahun.
"Masyarakat juga akan menilai pihak KIH menghambat pemerintahan Jokowi-JK, mengingat proses pengambilan kebijakan meniscyakan adanya kerja DPR yang efektif," tandasnya. (rus/RMOL)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan tidak tepat. Seharusnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel