Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan

Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan
Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan

La Ode menambahkan, pimpinan DPR dan AKD tandingan versi KIH sudah pasti tanpa dasar hukum, karena pimpinan DPR sudah dilantik oleh pihak Mahkamah Agung untuk masa kerja lima tahun.

"Masyarakat juga akan menilai pihak KIH menghambat pemerintahan Jokowi-JK, mengingat proses pengambilan kebijakan meniscyakan adanya kerja DPR yang efektif," tandasnya. (rus/RMOL)

 


JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan tidak tepat. Seharusnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News