Mestinya Kemenag Juga Atur Standar Pelayanan Jemaah Umrah
Jumat, 20 April 2018 – 00:30 WIB

Jemaah umrah. Foto: JawaPos
Sementara itu peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan bahwa KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag. ”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umroh itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.
”Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan,” bebernya. (lyn)
Kementerian Agama sudah memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah, namun belum mengatur standar pelayanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah