Mestinya Kemenag Juga Atur Standar Pelayanan Jemaah Umrah
Jumat, 20 April 2018 – 00:30 WIB
Sementara itu peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan bahwa KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag. ”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umroh itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.
”Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan,” bebernya. (lyn)
Kementerian Agama sudah memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah, namun belum mengatur standar pelayanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air