Mestinya Pembuatan E-KTP 14 Hari Sudah Jadi

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih cukup banyak.
Tidak ingin jadi persoalan, upaya memaksimalkan penyelesaian tunggakan itu pun dilakukan kemendagri.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, pihaknya akan menyupervisi pelaksanaan layanan pembuatan e-KTP di daerah. Harapannya, persoalan di setiap daerah bisa cepat diketahui.
’’Karena mau pilkada, pileg, dan pilpres, data kependudukan harus selesai,’’ ujarnya dalam penutupan pameran e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, kemarin (22/10).
Zudan menjelaskan, persoalan di tiap daerah beragam. Mulai sumber daya manusia (SDM) yang kurang mumpuni, standard operating procedure (SOP) yang dilanggar, hingga insfrastruktur yang tidak memadai. Dengan begitu, penanganan yang diterapkan juga beragam.
’’Contohnya, si Papua, banyak alat yang rusak. Maka, nanti saya tugaskan turun perbaikan alat. Daerah harus beli pakai APBD,’’ tuturnya.
Untuk daerah-daerah yang terkendala SDM, pihaknya berencana melakukan sejumlah training dan pelatihan. Tidak hanya menyangkut kapasitas, tetapi juga integritasnya.
Menurut Zudan, pusat juga berupaya menertibkan SOP yang dijalankan daerah. Saat ini, lanjut dia, pembuatan e-KTP semestinya bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan pembuatan e-KTP semestinya bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer