Mestinya Pembuatan E-KTP 14 Hari Sudah Jadi

Mestinya Pembuatan E-KTP 14 Hari Sudah Jadi
Sejumlah warga mengantre untuk melakukan pendaftaran perekaman data e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Kalaupun terkendala penunggakan data, waktu yang dibutuhkan maksimal sekitar dua bulan.

Dia mengakui, masih ada sejumlah laporan yang menyebut pembuatan e-KTP berlangsung hingga berbulan-bulan.

Kondisi itu jelas di luar SOP jika melihat problem kekosongan blangko yang berhasil diatasi. ’’Kami sedang mendorong daerah untuk sedikit bisa lebih cepat,’’ paparnya.

Sebagaimana diketahui, dari 189 juta penduduk yang wajib merekam data e-KTP, saat ini masih ada sekitar tujuh sampai delapan juta warga yang belum melakukannya. Empat juta di antaranya WNI yang berada di luar negeri.

Ketersediaan blangko sebenarnya cukup melimpah. September lalu pemerintah melakukan pengadaan 7,5 juta keping. Akhir tahun nanti juga diadakan 11,4 juta keping. (far/c15/fat)


Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan pembuatan e-KTP semestinya bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News