Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan
Soal Sanksi Pencopotan Jabatan PNS oleh Pemprov Kaltim
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 13:05 WIB

Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan
Pernyataan Tuah bukan tanpa alasan. Di Pemkot Samarinda, misalnya, ada tujuh PNS yang terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN tahun 2007 di Pulau Atas, Samarinda Ilir. Mereka rata-rata dihukum setahun penjara. Alih-alih mendapat sanksi pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah 32/1979, para PNS yang sudah bebas itu masih bertugas hingga sekarang. "Ini bicara keadilan," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, seorang pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kaltim terjaring dalam razia Satpol PP Samarinda, pekan lalu. Oknum PNS Pemprov itu tertangkap basah berduaan dengan lawan jenis di sebuah hotel di Jalan Sentosa, Rabu (12/10) lalu. Selain masih mengenakan seragam pegawai, dia juga membawa mobil dinas Toyota Innova berwarna perak. Selain dirinya, satu lagi oknum PNS dari sebuah SKPD di Pemkot Samarinda, terjaring razia di hotel yang berbeda.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengungkapkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tengah memproses sanksi kepada oknum berupa pencopotan jabatan.
"Ini menyangkut tugas dan tanggung jawab jabatan. Apalagi yang bersangkutan tertangkap basah," terang Irianto, Kamis (20/10).
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel,
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya