Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan
Soal Sanksi Pencopotan Jabatan PNS oleh Pemprov Kaltim
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 13:05 WIB
Pernyataan Tuah bukan tanpa alasan. Di Pemkot Samarinda, misalnya, ada tujuh PNS yang terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN tahun 2007 di Pulau Atas, Samarinda Ilir. Mereka rata-rata dihukum setahun penjara. Alih-alih mendapat sanksi pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah 32/1979, para PNS yang sudah bebas itu masih bertugas hingga sekarang. "Ini bicara keadilan," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, seorang pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kaltim terjaring dalam razia Satpol PP Samarinda, pekan lalu. Oknum PNS Pemprov itu tertangkap basah berduaan dengan lawan jenis di sebuah hotel di Jalan Sentosa, Rabu (12/10) lalu. Selain masih mengenakan seragam pegawai, dia juga membawa mobil dinas Toyota Innova berwarna perak. Selain dirinya, satu lagi oknum PNS dari sebuah SKPD di Pemkot Samarinda, terjaring razia di hotel yang berbeda.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengungkapkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tengah memproses sanksi kepada oknum berupa pencopotan jabatan.
"Ini menyangkut tugas dan tanggung jawab jabatan. Apalagi yang bersangkutan tertangkap basah," terang Irianto, Kamis (20/10).
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel,
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan