Metro TV Dinilai Melanggar HAM

Metro TV Dinilai Melanggar HAM
Metro TV Dinilai Melanggar HAM
Kemudian sejak Juli 2012 hingga sekarang Luviana sudah tidak diberikan upah padahal belum ada keputusan hukum yang inkracht (tetap). Pemilik Metro TV pada tanggal 5 Juni 2012, Surya Paloh pernah menjanjikan Luviana untuk bekerja kembali, namun Luviana justru pada tanggal 27 Juni 2012 di PHK.

Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah mengeluarkan pernyataaan resmi melalui Surat No 083/KNAKTP/Pemantauan/Surat Dukungan/XI/2012, Komnas Perempuan juga telah menyatakan sikap. Pertama, kebijakan PHK terhadap Luviana tidaklah tepat Keputusan PHK ini merupakan pembungkaman bagi buruh untuk berpendapat serta mempertanyakan dan memperjuangkan hak kesejahteraannya.

Kedua, hak Luviana maupun buruh di perusahaan untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat wajib mendapat penghargaan dan perlindungan tanpa adanya pembatasan, sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.

Ketiga, tindakan Metro TV mem-PHK Luviana dengan pasal Kesalahan berat melalui Peraturan Perusahaan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 telah mencabut Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kesalahan berat.   

JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News