MH Nyaris Mati Diamuk Massa
Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:04 WIB
Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pencuri modus pecah kaca mobil diamuk massa, saat pelaku beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung