MH Nyaris Mati Diamuk Massa

MH Nyaris Mati Diamuk Massa
MH (48), pencuri dengan modus pecah kaca mobil saat diamankan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (11/1). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Barat

Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Pencuri modus pecah kaca mobil diamuk massa, saat pelaku beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News