Minati Bisnis Pemakaman, Investor Asing Siapkan USD 20 Juta

Minati Bisnis Pemakaman, Investor Asing Siapkan USD 20 Juta
Franky Sibarani. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dalam daftar negatif investasi (DNI) sebelumnya, bisnis pemakaman masuk kategori tertutup bagi asing. Namun, ternyata, bisnis penyediaan kuburan tersebut menarik minat investor asing.

''Salah seorang investor asing yang akan bekerja sama dengan mitra lokal menyampaikan minat menanamkan modalnya di dalam bidang usaha tersebut,'' ujarnya di Jakarta kemarin (27/11).

Baru-baru ini, BKPM menerima minat investasi senilai USD 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar. Tanah yang telah disiapkan untuk merealisasikan investasi tersebut mencapai 75 hektare.

Karena itu, pihaknya bakal membahas kepastian bidang usaha itu dalam rangkaian diskusi panduan investasi yang segera dilakukan dengan kementerian dan lembaga teknis. ''Investor tentu perlu kepastian mengenai bidang usaha yang diminati. Karena itu, upaya untuk menciptakan kepastian tersebut menjadi salah satu misi BKPM,'' katanya.

Dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha pemakaman masuk dalam jasa dan kegiatan yang mencakup penjualan dan penyewaan kuburan.

''Persoalan dalam bisnis pemakaman adalah belum adanya rumah yang menaungi sektor usaha tersebut. Ada beberapa kementerian yang dapat menjadi instansi Pembina. Namun, hal ini belum diputuskan,'' jelasnya.

Bisnis pemakaman, tutur dia, secara substansi memiliki dua kegiatan yang utama. Yakni, terkait dengan jasa pemakamannya dan ketersediaan lahan yang masuk dalam sektor properti. Dengan adanya fasilitas yang memadai, minat terhadap bisnis pemakaman cukup tinggi.

Hal itu mendorong antusiasme investor asing untuk turut menikmati pasar dalam bisnis pemakaman tersebut. ''Investasi asing yang masuk dalam bisnis pemakaman muncul seiring dengan minat bisnis senior living. Sebelumnya, peminat investasi sektor ini dari Jepang dan Australia,'' ujarnya.

JAKARTA –  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dalam daftar negatif investasi (DNI) sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News