Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis

Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengungkap pelaku bernama Soni (32) yang rudapaksa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, padakonferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. (antara/jpnn)


Seorang mahasiswi diperkosa terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News