Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan

Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi bidang hukum. Terutama terkait dengan larangan jaksa mengajukan kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi langkah Baleg DPR yang telah merampungkan draft revisi UU Kejaksaan. Menurut Darmono, UU Kejaksaan adalah UU yang sifatnya mengatur tentang administrasi kelembagaan negara.

Dengan begitu, seharusnya tak mencampuri substansi bidang hukum baik itu pidana, apalagi materi pemidanaan seperti yang tercantum dalam draft usulan Baleg. Walau begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini masih optimistis usulan Baleg masih bisa berubah sebab harus menjalani proses pembahasan yang panjang.

"Tak masalah, itu baru draft. Masih ada proses panjang dalam pembahasannya," kata Darmono saat dihubungi wartawan Senin (9/4).

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News