Pastikan Kematian Saksi Kunci Kasus Suap DGS BI

Pastikan Kematian Saksi Kunci Kasus Suap DGS BI
Pastikan Kematian Saksi Kunci Kasus Suap DGS BI

JAKARTA - Istri almarhum Ferry Yen, Linda Suryadi, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Kesaksian Linda itu dianggap penting untuk memastikan bahwa Ferry Yen yang juga salah satu saksi kunci kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), memang benar-benar sudah mati.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu, Linda menyatakan bahwa suaminya meninggal pada tahun 2007. "Meninggalnya waktu itu saya ga tahu itu (sudah) meninggal. Waktu saya dapati dia ga nafas, saya bawa dalam keadaan tidur ke RS Pondok Indah," kata Linda.

Setelah Ferry meninggal, kata Linda, suaminya lantas dikremasi. "Dikremasi di Marunda," tandasnya.

Majelis pun menanyakan tentang surat kematian Ferry Yen. "Dibuatkan (surat kematiannya)," ucap Linda.

JAKARTA - Istri almarhum Ferry Yen, Linda Suryadi, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Kesaksian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News