Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda, KAI: Kami Memiiliki Bukti yang Sah

Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda, KAI: Kami Memiiliki Bukti yang Sah
Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang berdiri sejak 1960. Foto dok KAI

jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg, terkait eksekusi aset KAI di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (25/10).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perseroan akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI.

“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” terang Joni.

Aset seluas 76.093m2 yang akan dieksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada 1951.

Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 pada 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71  pada 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Joni meyakini tidaklah mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga merugikan KAI di kemudian hari.

Oleh karena itu, KAI menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI dan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988.

KAI yakin aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News