Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Permintaan itu disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).
Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.
Sehingga perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.
"Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut, Sultan menerangkan pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN)
- 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan, Kabar Baik untuk Usulan Formasi PPPK 2023
- Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Ayo, Honorer Dekati Pemda
- Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan Rekrutmen PPPK 2023, Baru 1 Dipenuhi Panselnas
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Jokowi Bertindak Tegas, BKN Bergerak Urus Aturan Baru, Guru Lulus PG Lega
- Bertemu Pejabat KemenPAN-RB & Kemendikbudristek, Guru Lulus PG Lega, Ada Sinyal Positif?
- ASABRI Bakal Bayarkan Gaji Ke-13 Mulai 5 Juni 2023