Minta Kepsek dan Guru SMKN 2 Padang Disanksi, Mendikbud Dianggap Cuci Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kasus peraturan wajib mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang mendapatkan apresiasi dari masyarakat umum.
Namun, pernyataan Nadiem itu mendapatkan reaksi miring dari para insan pendidikan.
Mendikbud dianggap menyampaikan pernyataan bernada mengancam.
Nadiem meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.
"Pernyataan Mendikbud tersebut sama persis kondisinya dengan aturan kewajiban berhijab di Padang itu sendiri. Yang beliau sampaikan ini benar, tetapi belum benar, atau benar tetapi kurang bijaksana," kata pengamat dan praktisi pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji di Jakarta, Selasa (26/1).
Indra menambahkan, apa yang disampaikan Nadiem tidak jauh berbeda dengan aturan mengenakan jilbab itu sendiri.
Indra Charismiadji mempertanyakan pernyataan Mendikbud yang meminta pemda memberikan sanksi pada kepsek dan guru SMKN 2 Padang.
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega