Minta Kepsek dan Guru SMKN 2 Padang Disanksi, Mendikbud Dianggap Cuci Tangan

Minta Kepsek dan Guru SMKN 2 Padang Disanksi, Mendikbud Dianggap Cuci Tangan
Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji saat menjadi narasumber Poadcast JPNN.com, Jakarta. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kasus peraturan wajib mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang mendapatkan apresiasi dari masyarakat umum.

Namun, pernyataan Nadiem itu mendapatkan reaksi miring dari para insan pendidikan.

Mendikbud dianggap menyampaikan pernyataan bernada mengancam.

Nadiem meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

"Pernyataan Mendikbud tersebut sama persis kondisinya dengan aturan kewajiban berhijab di Padang itu sendiri. Yang beliau sampaikan ini benar, tetapi belum benar, atau benar tetapi kurang bijaksana," kata pengamat dan praktisi pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji di Jakarta, Selasa (26/1).

Indra menambahkan, apa yang disampaikan Nadiem tidak jauh berbeda dengan aturan mengenakan jilbab itu sendiri.

Indra Charismiadji mempertanyakan pernyataan Mendikbud yang meminta pemda memberikan sanksi pada kepsek dan guru SMKN 2 Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News