Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun tangan mengatasi konflik lahan antara warga dengan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago mengeklaim telah melakukan penelusuran terkait aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Dayun di Siak yang diduga kuat tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Penelusuran itu dilakukan Pospera Riau setelah menerima informasi adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di Siak.

"Beberapa waktu belakangan ini suasana di Siak menjadi panas dengan adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di sana,” kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com di Pekanbaru, Selasa (18/10).

Menurut Khairul, kegiatan perkebunan sawit yang dilakukan PT DSI di Siak diduga tidak memiliki HGU dengan peruntukan perkebunan.

Ikhsan membeberkan bahwa PT DSI hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare.

"Di dalam keputusan menteri tersebut tercatat bahwa lokasinya terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT DSI,” lanjutnya.

Pada diktum kesembilan disebutkan bahwa apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

Pospera Riau minta Menteri ATR Hadi Tjahjanto segera mengatasi konlik lahan PT DSI dengan warga Siak. Perusahaan itu diduga tidak memiliki HGU perkebunan sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News