Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden
Rabu, 19 Oktober 2022 – 10:00 WIB

Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
“Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, Arwin AS tersebut.
Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan memberikan jawaban.
"Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di Pekanbaru," kata Ali kepada media ini. (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Menteri ATR Hadi Tjahjanto segera mengatasi konlik lahan PT DSI dengan warga Siak. Perusahaan itu diduga tidak memiliki HGU perkebunan sawit.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Sukahaji Membara di Tengah Konflik Lahan, Puluhan Kios Hangus
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak