Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden
Rabu, 19 Oktober 2022 – 10:00 WIB
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
“Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, Arwin AS tersebut.
Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan memberikan jawaban.
"Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di Pekanbaru," kata Ali kepada media ini. (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Menteri ATR Hadi Tjahjanto segera mengatasi konlik lahan PT DSI dengan warga Siak. Perusahaan itu diduga tidak memiliki HGU perkebunan sawit.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Ibu dan 2 Anaknya Tewas
- Menko Polhukam Ucapkan Selamat Rayakan Jumat Agung Bagi Umat Kristiani
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Sedang Beristirahat Seusai Panen Sagu, Pria di Siak Diterkam Harimau Sumatra
- Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto