Minta Perlindungan LPSK, Staf Hasto Mengaku Terancam Gegara Dibentak Penyidik KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebutkan staf Sekjen PDI Perjuangan itu punya kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, kata dia, Kusnadi pernah diperiksa secara ilegal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti pada Senin (10/6) kemarin.
Menurut Petrus, Kusnadi diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam, ketika belum jelas status petani bawang itu menjalani pemeriksaan.
"Apa yang dialimi oleh Kusnadi pada 10 Juni di KPK itu peristiwa penangkapan, karena tiga jam dia dikekang kemerdekaannya oleh penyidik KPK bernama Rossa," ujarnya di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (28/6).
Petrus melanjutkan Kusnadi ketika diperiksa pada Senin kemarin bukan objek pemeriksaan, tetapi perlakuan KPK seperti menangkap tangan pria kelahiran Jawa Tengah itu.
“Jadi dia (Kusnadi, red) seolah-olah pelaku tertangkap tangan, pengertian tertangkap tangan itu orang yang tengah melakukan tindak pidana atau segera setelah itu terjadi ditangkap oleh siapa pun,” ungkap dia.
Petrus mengatakan Kusnadi mengalami peristiwa mencekam selama menjalani pemeriksaan ilegal yang diawali pengelabuan AKPB Rossa Purbo.
"Dia (Kusnadi, red) dibentak, dia diinterogasi, tanpa dia tahu apa statusnya. Itu yang membuat dia merasa terancam, bahkan bayangan dia pada waktu itu jangan jangan mau diberi rompi dan diborgol,” kata dia.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebutkan staf Sekjen PDI Perjuangan itu punya kedudukan hukum mengajukan permohonan ke LPSK
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega