Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Rabu, 23 November 2011 – 13:29 WIB
JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim dinilai pantas oleh DPR RI. Dia juga menyesalkan, hakim yang sudah diberikan remunerasi tapi tidak ada perbaikan manajemen internal. Dicontohkan Eva, misalnya pengetatan pengawasan internal atau etik, tidak ada perubahan perbaikan dari kinerja. "Cara termudah adalah penguatan kerjasama MA (Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial (KY) sehingga keberadaan KY berdampak efektif pada perbaikan kinerja MA," ungkap Eva menegaskan.
Selain menilai pantas dipecat, DPR juga meminta jika ada indikasi pidananya, harus diproses. "Itu pelanggaran susila, etika, pidana yang serius. Sudah pantas jika dipecat. Tapi harus dilanjut menyoal pidananya," tegas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusumah Sundari, Rabu (23/11), kepada JPNN di Jakarta.
Baca Juga:
"Harapannya, supaya penghukuman ini bisa menimbulan efek jera," lanjut anak buah Megawati Soekarnoputri, itu. Kendati demikian, Eva yakin tidak banyak yang abuse of power untuk soal asusila. "Kecenderungannya masih seputar suap," kata Eva.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap