Minum Miras dan Judi Dadu, 5 Warga Ditahan Polresta Surakarta

Minum Miras dan Judi Dadu, 5 Warga Ditahan Polresta Surakarta
Polisi saat memeriksa lima warga yang terlibat perjudian dadu dan meniuman keras di Mapolres Kota Surakarta, Minggu (7/03/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

jpnn.com, SOLO - Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Tim Sparta Polres Kota Surakarta mengamankan lima warga yang terlibat dudi dadu dan mengonsumsi minuman keras di di Kelurahan Gadekan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/3) sekitar pukul 1.00 WIB.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan kelima warga tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Sutoyo menjelaskan kelimanya berinisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) yang merupakan pemasang.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 1.027.000, satu buah paito, tiga set mata dadu.

Berikutnya, tiga tempurung kelapa atau batok, satu telepon genggam merek Samsung, satu dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.

Sutoyo menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta yang dipimpin Kanit Dalmas Iptu Broto melaksanakan patroli wilayah.

Tim Sparta mendapat aduan masyarakat lewat call center bahwa di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.

Tim Sparta langsung bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan pelapor untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Setelah tiba di lokasi, kata Sutoyono, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta kepada warga apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang segera melapor melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News