Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan

jpnn.com - Dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya kedapatan masih menjual minuman keras (miras) saat Bulan Ramadan.
Hal itu tentu melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira atas temuan itu, pihaknya menyita 44 miras dari kedua RHU tersebut.
“Petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut,” kata Yudhistira.
Dia menjelaskan razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
Maka dari itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan.
"Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya sita puluhan miras dari dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) alias tempat hiburan yang langgar SE Wali Kota Surabaya saat Ramadan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral