Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Pesat miras oplosan pada Sabtu (2/10) malam, hari berikutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia. (antara/jpnn)
Miras oplosan itu dari dua liter cairan alkohol 96 persen dicampur dengan minuman suplemen berenergi dan obat batuk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One